-

72% Penduduk Indonesia Belum Bisa Baca Al-Qur’an, Akankah Kita Diam Saja?

Banyak Penduduk Indonesia yang Tak Bisa Baca Quran, Salah Satu Penyebabnya Ialah Kurangnya Mushaf Quran


Yuk, Perangi Buta Huruf Quran melalui Program Wakaf Mushaf

MIRIS!! JUTAAN PENDUDUK MUSLIM INDONESIA MENGALAMI BUTA HURUF AL-QUR'AN
-
-
-
Menjadi negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia harusnya menjadi simbol bahwa negara tersebut rajin mengamalkan ajaran Al-Quran. Sayang, jutaan penduduk Indonesia masih terjebak buta huruf Quran, jangankan mentadabburi dan mengamalkannya, untuk membacanya saja mereka belum bisa.

Mirisnya, Jumlah Penduduk yang Buta Huruf Quran mencapai 72% dari Total Penduduk Muslim yang Ada
-

Perangi Indonesia Buta Huruf Al-Qur'an

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sayangnya masih banyak penduduknya yang tidak bisa membaca Al-Quran. Padahal, Al-Quran adalah kitab suci yang dijadikan pedoman hidup umat Islam. Mirisnya, jumlah penduduk yang buta huruf Al-Quran melonjak lebih dari setengah total penduduk muslim di Indonesia.

Wakaf Mushaf untuk Mengurangi Buta Huruf Al-Quran adalah amal mulia yang bisa menjembatani pemberantasan buta huruf Al-Quran di Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah mushaf yang disalurkan pada masyarakat, bertambah pula kesempatan penduduk belajar cara baca Al-Quran.
“Apabila anak adam (manusia) telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (sedekah yang pahalanya terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang selalu mendoakannya.”

(HR Muslim No. 1631)

Keutamaan Wakaf Mushaf

Mendapat Pahala yang Berlipat Ganda
Mengurangi Buta Huruf Al-Quran
Berkontribusi Menjaga Kemurnian Al-Quran
Dapat Pahala Jariyah yang Terus Mengalir
Memajukan Dakwah dan Agama Islam
Melalui wakaf Qur’an, kita memudahkan penduduk yang belum memiliki Qur’an dalam upaya mempelajari huruf-hurufnya. Semakin banyak Qur’an yang ditebar semakin sedikit masyarakat yang mengalami buta huruf Qur’an.
-

Mengapa Wakaf Sejuta Mushaf Melalui WAQI (Wakaf Qur'an Indonesia)?

LEGALITAS RESMI, BERBADAN HUKUM DAN TERPERCAYA
Legal Formal: Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017. Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022. NPWP Yayasan: 82.204.833.6-503.000
NAMAMU TERTULIS DI DALAM MUSHAF
Bagi muwakif dan donatur yang wakaf di Rumah Tahfidz Alfatihah. Namanya akan ditulis di dalam mushaf dan mendapatkan foto & video unboxing quran baru saat penulisan nama tersebut.
PENGELOLAAN DAN PENYALURAN TRANSPARAN DAN TERJAMIN
Kami memiliki tim pengelolaan ZISWAF yang berpengalaman, SDM dan kendaraan operasional . Selain itu muwakif/donatur juga dapat melihat laporan melalui spreadsheet maupun video pendek yang dibagikan.
BERKONTRIBUSI MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN ISLAM
Mushaf yang disalurkan merupakan Mushaf quran khusus hafalan yang akan di distribusikan kepada lembaga pendidikan islam. Seperti Rumah Tahfidz, TPQ dan TPA.
DIDOAKAN OLEH ANAK YATIM DAN SANTRI PENGHAFAL QUR'AN
Didoakan para santri penghafal Qur'an setiap subuh dan didoakan setiap minggunya oleh anak yatim asuhan Rumah Tahfidz Indonesia yang sudah diverifikasi kematian ayahnya.
DAPAT BERSILATURAHMI DENGAN PENGURUS DAN PENGELOLA ZISWAF
bersilaturahmi langsung dengan pengurus Rumah Tahfidz Alfatihah maupun pengelola ziswaf Alfatihah.

Puluhan Ribu #OrangBaik Sudah Ambil Bagian, Anda Kapan?

-
-
-
-
-
-
-

Bersama Hapus Buta Aksara Quran, Gapai Jutaan Pahala dari Tiap Mushaf yang Kita Wakafkan

Dari Utsman RA, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baiknya kamu adalah orang yang belajar al Qur’an dan mengajarkannya.” (HR Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah)

Yuk, Wakaf untuk Muslim yang Membutuhkan

Tentang Kami
WAQI (Wakaf Qur'an Indonesia) merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan di bawah naungan Yayasan Alfatihah.com
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Administrasi Hukum Umum - 0009981.AH.01.07 Tahun 2017

Nomor Pokok Wajib Pajak: 82.204.833.6-503.000
Izin Badan Wakaf Indonesia: 3.3.00444
Izin Pengumpulan Uang atau Barang: B/4745/460/VII/2024
Alamat
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
csrumahtahfidz@gmail.com
0822-1122-1155
Media Sosial
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
-
@2025 quranindonesia.org Inc.